Senin, 21 November 2011

Perlindungan Terhadap Program Komputer

Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer
Sejarah perkembangan perlindungan program komputer di Indonesia, ternyata hak cipta pada program komputer belum dilindungi hingga awal tahun 1970-an. Hal itu karena Indonesia mengacu pada konvensi Bern tahun 1971, di mana dalam konvensi tersebut program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan. Pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada hak cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta pada beberapa negara di dunia.
Seiring perkembangan teknologi komputer yang begitu cepat, di Indonesia pada awal tahun 1980 telah terjadi beberapa keputusan pengadilan yang sedikit banyak menyangkut perlindungan hak cipta untuk program komputer sehingga pemerintah merasa perlu untuk menetapkan Undang-Undang Hak Cipta di tahun 1982 melalui UUHC No 6/1982.

Rabu, 16 November 2011

Ciri-ciri Mahasiswa Berbakat

Indikator keberbakatan mahasiswa unggul sebagai berikut:
  Ciri-ciri Intelektual/Belajar: Mudah menangkap pelajaran, ingatan baik, perbendaharaan kata luas, penalaran tajam, ingatan baik, perbendaharaan kata luas, penalaran tajam (berpikir logis-kritis, memahami hubungan sebab-akibat), daya konsentrasi baik (perhatian tak mudah teralihkan), menguasai banyak bahan tentang berbagai topik, senang dan sering membaca, ungkapan diri lancar dan jelas, pengamat yang cermat, senang mempelajari kamus maupun peta dan ensiklopedi.
Cepat memecahkan soal, cepat menemukan kekeliruan atau kesalahan, cepat menemukan asas dalam suatu uraian, mampu membaca pada usia lebih muda, daya abstraksi tinggi, selalu sibuk menangani berbagai hal.

Undang-Undang Hak Cipta

Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.