Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer
Sejarah perkembangan perlindungan program komputer di Indonesia, ternyata hak cipta pada program komputer belum dilindungi hingga awal tahun 1970-an. Hal itu karena Indonesia mengacu pada konvensi Bern tahun 1971, di mana dalam konvensi tersebut program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan. Pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada hak cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta pada beberapa negara di dunia.
Seiring perkembangan teknologi komputer yang begitu cepat, di Indonesia pada awal tahun 1980 telah terjadi beberapa keputusan pengadilan yang sedikit banyak menyangkut perlindungan hak cipta untuk program komputer sehingga pemerintah merasa perlu untuk menetapkan Undang-Undang Hak Cipta di tahun 1982 melalui UUHC No 6/1982.



