Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer
Sejarah perkembangan perlindungan program komputer di Indonesia, ternyata hak cipta pada program komputer belum dilindungi hingga awal tahun 1970-an. Hal itu karena Indonesia mengacu pada konvensi Bern tahun 1971, di mana dalam konvensi tersebut program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan. Pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada hak cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta pada beberapa negara di dunia.
Seiring perkembangan teknologi komputer yang begitu cepat, di Indonesia pada awal tahun 1980 telah terjadi beberapa keputusan pengadilan yang sedikit banyak menyangkut perlindungan hak cipta untuk program komputer sehingga pemerintah merasa perlu untuk menetapkan Undang-Undang Hak Cipta di tahun 1982 melalui UUHC No 6/1982.
Pada tahun 1987, Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap UUHC 1982 dengan UUHC No 7 tahun 1987 dimana program komputer dalam UUHC tersebut diatur sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Program yang dimaksudkan dalam UUHC 1987 pasal 1 ayat 7 adalah “program yang diciptakan secara khusus, sehingga memungkinkan komputer untuk melakukan fungsi tertentu”.
Ternyata UUHC tahun 1987 masih memiliki kekurangan dan belum memenuhi kriteria dari TRIP’s (persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual), yaitu mengenai jangka waktu perlindungan karya cipta, ketentuan mengenai hak menyewakan, sifat delik, serta perlindungan terhadap kode, baik itu source code, object code maupun compilation data. Dengan melihat perkembangan tersebut, lahirlah UUHC No 12/1997 yang melindungi pemrogram komputer sebagai karya cipta yang meliputi sistem operasi, object code, source code, program structure, sequence organization serta micro data.
Terakhir, UUHC No 19/2002, dikeluarkan mengingat bahwa UUHC 1997 masih kurang melindungi elemen-elemen yang membangun program komputer. UUHC terbaru ini mengandung substansi pengaturan yang lebih lengkap dari UU sebelumnya sesuai standar internasional disertai ketentuan pidana yang diperberat dan diperluas. Dalam hal sanksi, misalnya pengguna yang terbukti menggunakan perangkat lunak ilegal diancam sanksi pidana batas minimal berupa pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta, sedangkan batas maksimalnya berupa pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Beberapa Pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program-program komputer :
a. Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
b. Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputer
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
c. Pasal 12 ayat 1 a.
Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup : buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
d. Pasal 15 ayat 1 g.
Pasal ini menyatakan bahwa pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
e. Pasal 30 ayat 1
Bahwa masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan.
f. Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pendaftaran Hak Cipta
Dalam UUHC pasal 2 ayat 1, dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Sertifikat pendaftaran hak cipta perangkat lunak akan menjadi prima facie evidence (bukti utama) untuk proses hukum pada saat terjadinya pembajakan perangkat tersebut. Sertifikat pendaftaran tetap diperlukan untuk mempermudah pengusutan pelanggaran hak cipta dan membuktikan kepemilikan.
Tanpa sertifikat pendaftaran hak cipta, petugas penyidik membutuhkan waktu yang lebih lama sebab bukti pelanggarannya membutuhkan pengetahuan teknis.
Beberapa pasal dari UUHC No 19/2002 yang terkait dengan pendaftaran Hak Cipta, antara lain pasal 35, pasal 36, pasal 37.
2.4 Pelanggaran Hak Cipta
Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia mengelompokkan lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti dibawah ini :
- Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk
- Softlifting
- Penjualan CDRROM ilegal
- Penyewaan perangkat lunak ilegal
- Downloading ilegal
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Tahun 1997, Indonesia menempati peringkat ke-4 terparah dalam pembajakan perangkat lunak dari 65 negara yang disurvei oleh Business Software Alliance(BSA). BSA sendiri merupakan sebuah kelompok produsen perangkat lunak dan personal komputer internasional. Hasil survei BSA 1997 menunjukkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 93 persen. Itu artinya hanya 7 persen perangkat lunak berlisensi yang digunakan oleh pemakai komputer, sedangkan jumlah kerugian sebesar 193,2 juta dolar AS.
Tahun 2001, BSA kembali mengadakan survei. Hasilnya lebih parah lagi, Indonesia menempati peringkat ke-3 terbesar dunia dibawah Vietnam sebagai peringkat pertama dan Cina sebagai peringkat kedua. Dari sisi persentase, tingkat pembajakan memang sedikit menurun menjadi 89%.
Beberapa alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di Indonesia, antara lain :
§ Alasan yang paling utama adalah bahwa perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.
§ Data-data yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.
§ Alasan lain adalah adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru.
§ Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal.
§ Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dam pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia internasional.
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
Solusi yang pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
Solusi kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa, mengahancurkan kreativitas dan merendahkan martabat bangsa.
1 komentar:
Where to Bet on Sports To Bet On Sports In Illinois
The 토토사이트 best https://deccasino.com/review/merit-casino/ sports bet types and bonuses available 바카라 in Illinois. The goyangfc.com most common sports betting options available. apr casino Bet $20, Win $150, Win $100 or
Posting Komentar