Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Beberapa point penting yang berkaitan tentang hak cipta seperti berikut ini.
a. Pengertian Pencipta, Ciptaan, dan Pemegang Hak Cipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
b. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
c. Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan prasejarah,sejarah,benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan , koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dimiliki oleh negara.
Hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan prasejarah,sejarah,benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan , koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dimiliki oleh negara.
d. Jenis Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra, yang mencakup :
§ Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
§ Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;
§ Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
§ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
§ Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
§ Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
§ Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
e. Beberapa Hal yang Tidak Memiliki Hak Cipta
§ Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
§ Peraturan perundang-undangan;
§ Pidato kenegaraaan atau pidato pejabat pemerintah;
§ Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
§ Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
f. Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta
§ Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
§ Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.
§ Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Selanjutnya, UUHC juga mencatat beberapa hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu dalam pemakaiannya untuk keperluan-keperluan sosial dan non-komersial dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
g. Masa Berlaku Hak Cipta
§ Hak cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
§ Hak cipta atas ciptaan program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
h. Ketentuan Pidana
§ Bahwa yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
§ “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk didalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
§ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
§ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa Pasal 15 dari undang-undang ini memberikan pembatasan terhadap beberapa kriteria tentang hal-hal yang tidak masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.
1 komentar:
Hard Rock Hotel & Casino, Atlantic City - DrMCD
Hard 이천 출장안마 Rock Hotel & Casino in Atlantic City is located 천안 출장마사지 in the heart of the world's most 안성 출장안마 saturated 정읍 출장마사지 entertainment district. 양산 출장샵 The 5500 square foot
Posting Komentar