Tingkat pembajakan software di Indonesia ternyata sangat parah. Hasil survey BSA (Business Sofware Aliance) 1997 menunjukkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 93 persen. Itu artinya hanya 7 persen software berlisensi yang digunakan oleh pemakai computer. Sedang jumlah kerugian sebesar 193,2 juta dolar AS.
Demikian dikatakan General Manager Microsoft Indonesia, Richard Kartawijaya kepada Bernas di sela-sela seminar Hak Cipta Atas Program Komputer dan Penggunaannya di Indonesia di hotel Santika, Rabu (28/4). Seminar digelar kerjasama FH Universitas Atma Jaya Yogya, PT Microsoft Indonesia dan Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia.
Menurut Richard, Indonesia menempati peringkat ke-4 terparah dalam pembajakan software dari 65 negara yang disurvei BSA (1997). AS misalnya, hanya 27 persen, Inggris (32), Singapura(56), India(69), Malaysia(70), Cina(96), dan Vietnam(98).
Bentuk pembajakan menurutnya adalah pembajakan oleh end user seperti penggunaan satu lisensi untuk banyak PC, pelanggaran kontrak lisensi serta pemuatan software bajakan PC. Sedangkan oleh reseller dalam bentuk pemalsuan, pemuatan harddisk serta OEM unbundling.
Sumber : Bernas, Kamis 29 April 2003
1 komentar:
mmantaap... :)
Posting Komentar