Senin, 17 Oktober 2011

ETIKA KOMPUTER : SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA


I. SEJARAH ETIKA KOMPUTER
                Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940-an, perkembangan etika komputer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini.
   1. Era 1940-1950-an
                Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener. Selama Perang Dunia II (pada awal tahun 1940-an) profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
                Tantangan universal dari proyek tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekan kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari sebuah perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya, suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics. Cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
                Pada  tahun 1950, istilah etika komputer sendiri akhirnya umum digunakan lebih dari dua dekade kemudian. Buku Wiener ini  mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip bukum dan etika di bidang komputer.
1. Tujuan hidup manusia.
2. Empat prinsip-prinsip hukum
3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer
5. Contoh topik kunci tentang etika komputer
                Dalam revolusi, perubahan dapat terjadi secara radikal. adalah suatu pekerjaan besar bagi pelaku di dalamnya untuk memperhatikan keanekaragaman tugas dan tantangan.

  2. Era 1960-an
                Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan suatu ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya, yaitu :
“that when people entered the computer center they left therir ethics at the door.” (Fodor and Bynum, 1992)
                Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk pusat komputer, mereka meninggalkan etika mereka di ambang pintu. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer.
                Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for computing Machinery (ACM).

  3. Era 1970-an
                Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Weizenbaum, Ilmuwan komputer MIT di Boston, menciptakan suatu program komputer yang disebut ELIZA.
                Weizenbaum dikejutkan oleh reaksi dari penemuan sederhananya itu, dimana beberapa dokter jiwa melihatna sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi. Bahkan sarjana-sarjana komputer MIT yang secara emosional terlibat dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal itu akhirnya membawa Weizenbaum pada suatu gagasan akan munculnya “model pengolahan informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubungannya antara manusia dengan mesin.
                Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu.

  4. Era 1980-an
                Tahun 1980-an, sejumlah konsekuesi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi isu publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah computer -enabled crime atau kejahatan komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak. pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner dan yang lain, akhirnya membawa etika komputer sebagai suatu disiplin ilmu baru.

  5. Era 1990-an sampai sekarang
                Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Para ahli komputer di Inggris, Polandia, Belanda dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konferensi yang dipimpin oleh Simon Rogerson.
                Perkembangan yang cukup penting lainnya adalah kepeloporan Simon Rogerson dari De Montfort University (UK), yang mendirikan Centre for Computing and Social Responsibility. Di dalam pandangan Rogerson, ada kebutuhan dalam pertengahan tahun 1990 untuk sebuah “generasi kedua” yaitu tentang pengembangan etika komputer.
“The mid-1990s has heralded the beginning of a second genereation of Computer Ethics. The time has come to build upon and elaborate the conceptual foundation whilst, in parallel, developing the frameworks within which practical action can occur, thus reducing the probability of unforeseen effects of information technology application [Rogerson, Bynum, 1997].

  6. Etika Komputer di Indonesia
                Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak  mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Tokoh-tokoh pelopor etika komputer
1950-an
Nobert Wiener
(Profesor MIT)
1960-an
Donn Parker
(SRI Inernasional Menlo Park California)
1970-an
J. Wizenbaum
Walter Maner
1980-an
James Moor
(Dartmouth College)
1990-an
s/d skrg
Donald Gotterbarn,
Keith Miller,
Simon Rogerson,
Dianne Martin
dll.


II. BEBERAPA PANDANGAN DALAM CAKUPAN ETIKA KOMPUTER
                Melihat sejarah perkembangan komputer yang telah dibahas di atas, ketika memutuskan untuk menggunakan istilah “etika komputer” pada pertengahan tahun 70-an, Walter Maner menggambarkan bidang tersebut sebagai bidang ilmu yang menguji “permasalahan etis yang menjengkelkan, yang diciptakan oleh teknologi komputer”. Maner berpendapat bahwa beberapa permasalahan etis sebelumnya sudah ada, diperburuk oleh munculnya komputer yang menimbulkan permasalahan baru sebagai akibat penerapan teknologi informasi.
                Sementara Deborah Johnson (1985) dalam bukunya Computer Ethics, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang ditempuh oleh komputer memiliki standar moral baru, yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk menerapkan norma-norma baru pula di dalam dunia yang “belum dipetakan”.
                James Moor mendefinisikan etika komputer didalam artikelnya “What Is Computer Ethics” “[Apakah Etika Komputer Itu?] yang ditulis pada tahun 1985. Dalam artikel tersebut, Moor mengartikan etika komputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
A typical problem in computer ethics arises because there is a policy cacuum about how computer technology should be used. Computers provide us with new capabilities an thes in turn give us new choices for action. Often, Either no policies for conduct in these situations exist or existing policies seem inadequate. A central task of computer ethics is to determine what we should do in such cases, that is, formulate policies to guide our actions.... One difficulty is that along with  a policy vacuum there is often a conceptual vacuum. although a problem in computer ethics may seem clear initially, a little reflection reveals aconceptual muddle. What is needed in suc cases is an analysis that provides a coherent conceptual frame work within which to formulate a police for action. (Bynum, 2001)
Dari kutipan di atas, terlihat bahwa suatu masalah khas dalam etika komputer muncul karena adanya suatu kebijakan yang belum jelas tentang bagaimana teknologi komputer harus digunakan. Satu tugas etika komputer adalah menentukan apa yang perlu kita lakukan didalamnya. Dalam kasus ini adalah merumuskan kebijakan untuk memandu tindakan kita. secara lebih lanjut, Moor mengatakan bahwa teknologi komputer itu sebenarnya memiliki sifat revolusioner karen memiliki “logically malleable”:
Computers are logically malleable in that they can be shaped and molded to do any activity that can be characterized in terms of inputs, outputs and connectiong logical operations... Because logic applies everywhere, the potential applications of computer technology appear limitsless. The computer is the nearest thing we have to a universal tool. Indeed, the limits of computers are largely the limits of our own creativity. (Moor, 1985)
                Komputer disebut “logically malleable” karena bisa melakukan aktivitas apa pun dalam membantu tugas manusia. Hal ini terjadi karena komputer bekerja menggunakan suatu logika pemrograman tertentu yang bisa dibuat oleh programernya. Logika pemrograman tersebut terbubung dimana-mana sehingga potensi aplikasi teknologi komputer tampak tiada habisnya. Komputer merupakan suatu alat yang universal. Tentu saja batas komputer adalah seberapa besar batas dari kreativitas manusia sendiri.
                Menurut Moor, revolusi komputer sedang terjadi dalam dua langkah. Langkah yang pertama adalah “pengenalan teknologi” di mana teknologi komputer dapat dikembangkan dan disaring. Ini telah yang terjadi di Amerika sepanjang empat puluh tahun pertam setelah Perang Dunia yang kedua. Langkah yang kedua adalah “penyebaran teknologi” di mana teknologi mendapat integrasi ke dalam aktivitas manusia sehari-hari dan ke dalam institusi sosial, mengubah seluruh konsep pokok, seperti uang (Money), pendidikan (education), kerja (work) dan pemilihan yang adil (fair elections).



 
             Sekarang ini, pengertian yang diberikan Moor adalah salah satu pengertian terbaik yang ada menyangkut bidang etika komputer tersebut.
                Pada tahun 1990, Donald Gotterbarn memelopori suatu pendekatan yang berbeda dalam melukiskan cakupan khusus bidang etika komputer. Dalam pandangan Gotterbarn, etika komputer harus dipandang sebagai suatu cabang etika profesional, yang terkait semata-mata dengan standar kode dan praktk yang dilakukan oleh para profesional di bidang komputasi :
“There is little attention paid to the domain of professional ethics -- the calues that guide the day-to-day activities of computing professionals in their role as professionals. By computing professional I mean anyone involved in the design and velopment of computer artifacts.. The ethical decisions made during the development of these artifacts have a direct relationship to many of the issues discussed under the broader concept of computer ethics...” (Gotterbarn, 1991)
                Dengan kepeloporannya tersebut, Gotterbarn akhirnya dilibatkan dalam sejumlah aktivitas terkait dengan penelitian di bidang etika komputer.

III. ISU-ISU POKOK ETIKA KOMPUTER
  1. Kejahatan Komputer
                Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Selanjutnya, seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan transmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Services) atau melakukan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga ia tak dapat memberikan layanan lagi, dan sebagainya.

  2. Cyber Ethics
                Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.
                Perkembangan internet memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dan demokrasi. Namun, Permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi yang universal diantara pemakainya. Harus dipahami bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin saja memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. Di samping itu, pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan identitas asli dalam berinteraksi. Hal itu membuat kita tidak saling mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penghuni dunia maya mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan penghuni yang lainya. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis.
                Permasalahan-Permasalah tersebut di atas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet.

  3. E-commerce
                Secara umum dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah Sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet.
                Dalam pelaksanaannya, e-commerce minimbulkan beberapa isu menyangkut aspek hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara on lin networking management tersebut.
                Dengan berbagai permasalahan yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut, diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi.

  4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Sifat itu di satu sini menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Kebanyakan pembajakan di Indonesia adalah pembajakan yang dilakukan oleh end user seperti penggunaan satu lisensi untuk banyak PC, pelanggaran kontrak lisensi serta pemuatan perangkat lunak bajakan di PC.

  5. Tanggung Jawab Profesi
                Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain, mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serata masyarakat dengan profesional.
                Hubungan ini melibatkan suatu keanekaragaman minat, dan Kadang-kadang minat ini dapat masuk ke dalam bertentangan satu sama lain. Para profesional komputer yang bertanggung jawab, tentunya sadar dengan konflik kepentingan yang mungkin terjadi dan berusaha untuk menghindarinya.
                Di Indonesia, Organisasi profesi dibidang komputer yang didirikan sejak 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika), juga sudah menetapkan dode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta kewajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Thanks ya sob udah share , blog ini sangat bermanfaat sekali .............




bisnistiket.co.id

Atika Faradhita mengatakan...

Sama-sama.
Terima kasih juga..

Posting Komentar